Macam-Macam Tawakal
MACAM-MACAM TAWAKKAL
Oleh
Dr. ‘Abdullah bin ‘Umar ad-Dumaiji
Dilihat dari orang yang bertawakkal, tawakkal terbagi menjadi dua macam, yaitu: tawakkal kepada Allah Ta’ala dan tawakkal kepada selain Dia. Dan pada masing-masing bagian ini terdapat beberapa macam tawakkal.
Pertama: Tawakkal Kepada Allah Ta’ala
Sesuai dengan obyeknya, tawakkal ini terbagi menjadi empat macam:
- Tawakkal kepada Allah Ta’ala dalam meluruskan diri, mengarahkannya, memurnikan tauhid, dan berpegang teguh pada ajaran agama-Nya secara lahir maupun bathin, tanpa berusaha memberikan pengaruh pada orang lain. Dengan pengertian tawakkal kepada Allah dalam memperbaiki diri sendiri tanpa melihat orang lain.
- Tawakkal kepada Allah dalam meluruskan diri, seperti poin pertama, ditambah dengan tawakkal kepada-Nya dalam menegakkan agama Allah di muka bumi dan mencegah kerusakan, memberantas bid’ah, dan memerangi orang-orang kafir dan orang-orang munafik. Juga memberikan perhatian terhadap kemaslahatan kaum muslimin, menegakkan amar ma’ruf nahi munkar, memberikan pengaruh kepada orang lain sehingga dia benar-benar menyembah Allah semata. Dan inilah tawakkal para Nabi dan para ulama pewaris mereka. Ini pula merupakan macam tawakkal yang paling agung sekaligus paling bermanfaat.[1]
Al-‘Allamah Ibnu as-Sa’di rahimahullah mengatakan, “Dan ketahuilah bahwa tawakkal para Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam merupakan tuntutan paling tinggi sekaligus tingkatan paling mulia. Dan itulah tawakkal kepada Allah dalam menegakkan dan menolong agama-Nya, memberi petunjuk kepada hamba-hamba-Nya, dan menyingkirkan kesesatan dari mereka. Yang demikian itu merupakan tawakkal yang paling sempurna.”[2]
Dengan demikian, tawakkal yang paling afdhal adalah tawakkal dalam hal yang wajib. Yang saya (penulis) maksudkan adalah kewajiban dalam menegakkan kebenaran dan kewajiban sesama makhluk, kewajiban pada diri sendiri. Dan yang paling luas serta paling bermanfaat, yaitu tawakkal dalam memberikan pengaruh kepada orang lain demi kemaslahatan agama atau mencegah kerusakan agama. Dan itulah tawakkal para Nabi dalam menegakkan agama Allah dan mencegah kerusakan yang dilancarkan orang-orang yang suka berbuat kerusakan. Dan ini pula tawakkal para pewaris mereka (ulama).[3]
- Tawakkal kepada Allah dalam memenuhi kebutuhan seorang hamba dan bagiannya yang bersifat duniawi, atau mencegah hal-hal yang tidak disukainya dan juga berbagai musibah duniawi, seperti orang yang bertawakkal dalam meraih rizki atau kesehatan atau istri atau anak atau pertolongan dalam melawan musuh dan lain sebagainya. Tawakkal ini akan memberikan kecukupan kepadanya di dunia maupun di akhirat atas apa yang dia bertawakkal kepada Allah, kecuali jika dia berniat meminta pertolongan dengan hal itu untuk menaati Allah Azza wa Jalla.
Al-‘Allamah Ibnul Qayyim rahimahullah mengatakan, “Antara kedua macam tawakkal -yakni, macam yang kedua dan ketiga- terdapat keutamaan yang tidak diketahui jumlahnya, kecuali oleh Allah saja. Oleh karena itu, jika seorang hamba bertawakkal kepada-Nya dengan tawakkal kedua dengan sebenar-benarnya, maka Allah akan memberikan kecukupan yang secukup-cukupnya pada tawakkal macam ketiga. Dan jika seorang hamba bertawakkal kepada Allah dengan tawakkal macam ketiga, maka dia juga akan diberikan kecukupan pula, tetapi dia tidak akan mendapatkan akibat dari obyek yang ditawakkalinya pada apa yang dicintai dan diridhai-Nya.”[4]
- Tawakkal kepada Allah dalam melakukan sesuatu yang haram atau menolak apa yang diperintahkan.
Ada orang yang bertawakkal kepada Allah dalam berbuat dosa dan melakukan perbuatan keji. Pada umumnya, orang-orang yang memiliki tujuan seperti ini tidak akan dapat melakukannya, kecuali dengan meminta pertolongan kepada Allah dan bertawakkal kepada-Nya. Bahkan bisa jadi tawakkal mereka lebih kuat daripada tawakkal kebanyakan orang-orang yang berbuat ketaatan. Oleh karena itu, mereka telah mencampakkan diri mereka ke dalam kehancuran dan kebinasaan sambil bersandar kepada Allah agar Dia menyelamatkan mereka serta mewujudkan tuntutan mereka.[5]
Dengan demikian, seringkali keinginan mereka itu terkabulkan, tetapi mereka berbuat dosa sehingga mereka akan mendapatkan balasan di akhirat kelak. Tawakkal macam ini tampak jelas pada orang-orang yang kemaksiatan mereka bersumber dari penafsiran yang salah atau syubhat yang menyesatkan. Termasuk di dalamnya keadaan banyak orang dari orang-orang yang berorientasi menyimpang, orang-orang yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya. Mereka banyak memberikan perhatian terhadap masalah ini, bahkan tidak sedikit dari mereka yang meminta tolong kepada Allah dalam melakukannya. Tetapi, karena hal itu tidak sejalan dengan perintah Allah dan Rasul-Nya, sehingga mereka mendapatkan balasan yang disegerakan dan mereka mendapatkan akhir (akibat) yang buruk[6]. Kita berlindung kepada Allah dari kehinaan.
Demikianlah pembagian tawakkal kepada Allah ditinjau dari obyeknya. Dan tidak diragukan lagi bahwa tawakkal yang paling baik, paling sempurna, dan paling penting adalah tawakkal macam kedua, yang tercakup di dalamnya tawakkal macam pertama, kemudian yang ketiga. Dan yang paling buruk adalah tawakkal macam terakhir. Kita berlindung kepada Allah darinya.
Kemudian banyak dari orang-orang yang bertawakkal tertipu dalam tawakkalnya, meskipun dia telah benar-benar bertawakkal kepada Allah Ta’ala, seperti orang yang mengarahkan tawakkalnya itu kepada keadaan parsial, yang padanya dia mengerahkan seluruh kekuatan tawakkalnya, padahal ada kemungkinan baginya untuk melakukannya dengan mudah. Dan mengkonsentrasikan hatinya hanya untuk tawakkal dalam menambah iman dan ilmu serta menegakkan agama. Dan memberi pengaruh terhadap alam adalah lebih baik. Dan ini merupakan tawakkal orang yang lemah yang memiliki kemauan sangat rendah, sebagaimana sebagian mereka memalingkan kemauan, tawakkal, dan do’anya pada sakit yang mungkin diobati dengan sesuatu yang sangat ringan, atau rasa lapar yang mungkin dihilangkan dengan setengah potong roti atau setengah dirham. Sementara dia tidak mau berpaling kepada pembelaan terhadap agama dan pemberantasan terhadap segala bentuk bid’ah, menambah keimanan, dan kepedulian terhadap kepentingan kaum muslimin. Wallaahu a’lam.[7]
Dengan demikian, umat manusia ini terdiri dari berbagai macam orang yang berbeda-beda. Mereka banyak yang tertipu, bahkan mereka ada yang tertipu dalam bertawakkal, menyangkut berbagai kepentingan duniawi sesuai dengan kemauan dan tujuan mereka. Oleh karena itu, ada orang yang bertawakkal kepada Allah dalam mencapai kekuasaan dan ada juga orang yang bertawakkal dalam rangka memperoleh sepotong roti.[8]
Jika demikian keadaannya, maka yang wajib dilakukan oleh seorang yang berakal adalah tidak menyibukkan diri dan hatinya, kecuali dalam hal-hal yang lebih sempurna dan lebih baik, yaitu tawakkal kepada Allah Ta’ala dalam memperoleh apa yang dicintai dan diridhai-Nya, sebagaimana yang diungkapkan oleh seorang penyair:
وَإِذَا عَلِـمْتَ بِـأَنَّهُ مُتَفَاضِلٌ فَاشْغَلْ فُؤَادَكَ بِالَّذِي هُوَ أَفْضَلُ
Dan jika engkau mengetahui bahwa ia[9] begitu berharga, maka sibukkanlah hati nuranimu dengan hal yang lebih utama.
Kedua: Tawakkal Kepada Selain Allah Ta’ala
Tawakkal macam ini terbagi menjadi dua bagian:
1.Tawakkal Syirki (syirik), yang ia terbagi lagi menjadi dua macam:
a). Tawakkal kepada selain Allah Ta’ala dalam urusan yang tidak ada seorang pun mampu mengerjakannya, kecuali Allah Azza wa Jalla, seperti orang-orang yang bertawakkal kepada orang-orang yang sudah meninggal dunia dan para thaghut dalam mengharapkan tuntutan mereka, berupa pertolongan, penjagaan, rizki, dan syafa’at. Yang demikian itu merupakan syirik terbesar. Sesungguhnya hal-hal seperti ini dan yang semisalnya tidak ada yang dapat melakukannya, kecuali hanya Allah Tabaraka wa Ta’ala.[10]
Tawakkal macam ini disebut sebagai tawakkal sirri, karena tawakkal ini tidak dilakukan, kecuali oleh orang yang meyakini bahwa orang yang meninggal ini memiliki kemampuan berbuat secara rahasia di alam ini. Tidak ada perbedaan antara Nabi, wali maupun thaghut yang menjadi musuh Allah Ta’ala.[11]
b). Tawakkal kepada selain Allah dalam hal-hal yang mampu untuk dikerjakan -berdasarkan perkiraan- orang yang bertawakkal kepadanya. Dan ini merupakan syirik kecil.[12]
Seperti, tawakkal dalam sebab yang tampak lagi biasa. Misalnya orang yang bertawakkal pada penguasa atau pemerintah dalam hal-hal yang Allah telah berikan kepadanya, baik itu berupa rizki, penolakan gangguan, dan yang lain-lainnya. Yang demikian ini termasuk syirik khafi (tersembunyi).[13]
Oleh karena itu, dikatakan, menolehnya hati kepada sebab-sebab merupakan perbuatan syirik dalam tauhid, karena kuatnya ketergantungan dan sandaran hati padanya.
Yang demikian itu, karena hati tidak akan bertawakkal, kecuali pada pihak yang diharapkannya. Oleh karena itu, barangsiapa berharap kepada kekuatan, perbuatan, ilmu, keadaan, teman, kerabat, syaikh, kekuasaan atau hartanya, tanpa melihat kepada Allah Ta’ala, maka di dalamnya terkandung semacam tawakkal karena ada sebab (sarana) tersebut. Tidaklah seseorang berharap kepada makhluk atau bertawakkal kepadanya, melainkan dia akan mendapatkan kegagalan, maka sesungguhnya ia termasuk syirik.[14]
Allah Ta’ala telah berfirman:
وَمَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَكَأَنَّمَا خَرَّ مِنَ السَّمَاءِ فَتَخْطَفُهُ الطَّيْرُ أَوْ تَهْوِي بِهِ الرِّيحُ فِي مَكَانٍ سَحِيقٍ
“Barangsiapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.” [Al-Hajj/22: 31]
Syaqiq al-Balakhi mengatakan, “Setiap orang memiliki maqam (kedudukan), di mana dia bisa bertawakkal pada hartanya, dirinya sendiri, lidahnya, pada pedangnya, atau kekuasaannya, dan juga kepada Allah Azza wa Jalla.
Adapun orang yang bertawakkal kepada Allah Azza wa Jalla, maka dia telah mendapatkan ketenangan. Yang dengannya, Allah akan meninggikan kedudukannya. Allah Ta’ala berfirman:
وَتَوَكَّلْ عَلَى الْحَيِّ الَّذِي لَا يَمُوتُ
‘Dan bertawakkallah kepada Allah Yang Hidup (Kekal) Yang tidak mati…’ [Al-Furqaan/25: 58]
Sedangkan orang yang merasa tenang kepada selain Allah, maka dikhawatirkan ia akan terputus dari-Nya sehingga dia akan hidup sengsara.”[15]
Tetapi, jika dia mengambilnya dengan anggapan ia sebagai sarana, sedangkan Allah Ta’ala yang menetapkan semuanya pada dirinya, maka yang demikian itu tidak ada masalah, jika apa yang ditawakkali itu memiliki pengaruh yang baik dalam pencapaiannya.
2. Wakalah (mewakilkan) yang dibolehkan.
Yang dimaksudkan di sini adalah seseorang yang mewakilkan kepada orang lain untuk mengerjakan sesuatu yang mampu untuk dikerjakan, sehingga dengan demikian itu akan dicapai apa yang diinginkan.
Wakalah di sini berarti penyerahan dan pemeliharaan. Misalnya, Anda katakan, “وَكَّلْتُ فُلاَناً” (jika Anda memintanya untuk menjaganya). Dan “وَوَكَّلْتُ اْلأَمْرَ إِلَيْهِ” (jika Anda menyerahkan urusan kepadanya).
Dan menurut syari’at, wakalah berarti seseorang memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menggantikan dirinya secara mutlak atau terbatas.[16]
Wakalah dalam bentuk seperti ini, dibolehkan oleh al-Kitab, as-Sunnah maupun ijma’[17]. Allah Ta’ala telah berfirman melalui lisan Ya’qub Alaihissallam yang berbicara kepada anak-anaknya:
يَا بَنِيَّ اذْهَبُوا فَتَحَسَّسُوا مِنْ يُوسُفَ وَأَخِيهِ
“Hai anak-anakku, pergilah kamu, maka carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya…” [Yuusuf/12: 87]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mewakilkan kepada para pekerja dan penjaga.
Abu Hurairah Radhiyallahu anhu telah berkata,
وَكَّلَنِي رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ…
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjadikan diriku sebagai wakil untuk menjaga zakat di bulan Ramadhan…”[18]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga pernah mewakilkan dalam menetapkan hukuman hadd dan pemberlakuannya, sebagaimana yang disebutkan di dalam hadits Unais. ‘Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu anhu juga pernah menjadi wakil Rasul di dalam penyembelihan hewan kurban beliau pada waktu haji Wada’ untuk menyedekahkan kulit dan sebagian besarnya. Dan memerintahkan untuk menyembelih seratus hewan kurban yang masih tersisa setelah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelih enam puluh tiga ekor dengan tangan beliau sendiri.
Penjelasan rinci mengenai wakalah ini terdapat di dalam kitab-kitab fiqih.[19]
Tetapi, dia tidak boleh bertawakkal padanya, meskipun dia telah mewakilkan kepadanya. Melainkan, dia harus bersandar kepada Allah Ta’ala untuk mempermudah apa yang diwakilkan kepada orang lain itu[20]. Sebab, seorang makhluk tidak akan dapat menanggung semua kebutuhan hamba dan tidak pula mampu memenuhi semua kebutuhannya, juga tidak kuasa untuk melakukan sesuatu untuk orang yang mewakilkan kepadanya, kecuali atas kehendak dan kuasa Allah Azza wa Jalla.[21]
[Disalin dari kitab At-Tawakkul ‘alallaahi Ta’aalaa, Penulis Dr. ‘Abdullah bin ‘Umar ad-Dumaiji, Edisi Indonesia MEMAHAMI TAWAKKAL Menyandarkan Semua Urusan kepada Allah Azza Wa Jalla, Penerjemah M. Abdul Ghaffar E.M. Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Rabi’ul Awwal 1426 H – April 2005 M]
_______
Footnote
[1] Lihat kitab Ma’aalim at-Tauhiid, hal. 80.
[2] Kitab Taisiir al-Kariim ar-Rahmaan (III/11).
[3] Kitab Madaarijus Saalikiin (II/114).
[4] Kitab al-Fawaa-id, hal. 71.
[5] Kitab Madaarijus Saalikiin (II/113-114).
[6] Kitab Majmuu’ al-Fataawaa (X/276). Dan lihat penjelasan rinci mengenai hal itu di dalam juz XIII, hal. 324 dan setelahnya.
[7] Kitab Madaarijus Saalikiin (II/125-126).
[8] Kitab Madaarijus Saalikiin (II/113).
[9] Yang dimaksudkan oleh penyair di sini adalah ilmu dan bukan tawakkal.
[10] Kitab Taisiir al-‘Aziiz al-Hamiid, hal. 497-498.
[11] Kitab Majmuu’ Fatawaa wa Rasaa-il asy-Syaikh Ibnu al-‘Utsaimin (VI/54).
[12] Kitab Taisiir al-‘Aziiz al-Hamiid, hal. 40.
[13] Kitab Taisiir al-‘Aziiz al-Hamiid, hal. 498.
[14] Kitab Majmuu’ al-Fataawaa (X/257), karya Syaikhul Islam.
[15] Diriwayatkan oleh al-Baihaqi di dalam kitab asy-Syu’ab, hadits nomor 1297 (II/105). Abu Nu’aim di dalam al-Hilyah (VIII/61).
[16] Kitab Fat-hul Baari (IV/559, V/201).
[17] Lihat Kitab al-Mughni wa asy-Syarhul Kabiir (V/210).
[18] Diriwayatkan oleh al-Bukhari di dalam Kitab al-Wakalah, bab Idzaa Wakala Rajulan fataraka al-Wakiil Syai-an, Fa Ajaazahu al-Muwakkil fahuwa Jaa-izun, hadits nomor 2311 (Fat-hul Baari (IV/568)).
[19] Bab al-Wakalah.
[20] Risalah Tahqiq at-Tawakkul, hal. 89, yang tercakup di dalam kitab Jaami’ ar-Rasaa-il, karya Syaikhul Islam.
[21] Risalah Tahqiq at-Tawakkul, hal. 89, yang tercakup di dalam kitab Jaami’ ar-Rasaa-il, karya Syaikhul Islam.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/3281-macam-macam-tawakal.html